Bulletin Bakrie
BMAI : Media Alternatif Penyelesaian Perselisihan Klaim Asuransi
02 September 2008 : 08:02 wib posted :by : admin
 

Sejak 25 September 2006 telah resmi beroperasi Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) sebagai lembaga alternatif untuk penyelesaian masalah antara nasabah dan perusahaan asuransi di Indonesia.

BMAI yang independen ini didirikan sebagai jawaban atas dukungan yang penuh dari Biro Perasuransian Departemen Keuangan RI sebagai regulator kepada nasabah (masyarakat) dalam menyelesaikan permasalahan yang mungkin terjadi antara nasabah dengan perusahaan asuransi.

BMAI yang telah memiliki 152 anggota ini adalah lembaga independen dan imparsial yang pembentukannya dipelopori oleh asosiasi-asosiasi asuransi dibawah Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) yaitu : Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). BMAI yang kini diketuai oleh Bpk. Frans Lamury dari AAUI terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka baik dalam bidang hukum maupun perasuransian, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang profesional dan transparan, berbasis pada kepuasan dan perlindungan serta penegakan hak-hak Tertanggung dan Pemegang Polis.

BMAI memiliki 2 tahapan proses penyelesaian perselisihan tuntutan ganti rugi atau manfaat :

  1. Mediasi, Pada tahap ini BMAI akan menyediakan seorang Mediator yang akan membantu Tertanggung/Pemegang Polis dan Perusahaan Asuransi untuk dapat meneyelesaikan perselisihan klaim yang dilaporkan secara damai dan adil bagi kedua belah pihak, selama kasus klaim tersebut berada dalam yuridiksi BMAI. Tertanggung dan Perusahaan Asuransi dibebaskan dari semua biaya untuk pelayanan ini.
  2. Ajudikasi, Jika perselisihan klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) tidak dapat diselesaikan melalui tahap Mediasi, maka kasus sengketa tersebut akan dibawa ke tingkat Ajudikasi, dimana pada tahapan ini BMAI akan menunjuk Ajudikator yang dapat memberikan keputusan atas sengketa klaim tersebut berdasarkan dengan fakta yang ada. Untuk tingkat ini Tertanggung/Pemegang Polis dan Perusahaan Asuransi juga dibebaskan dari biaya.

Untuk mengajukan permohonan penyelesaian kasus perselisihan yang tidak dapat diselesaikan langsung antara Tertanggung/Pemegang Polis dengan Perusahaan Asuransi, dapat menghubungi BMAI secara langsung.

 

Badan Mediasi Asuransi Indonesia

 

 Telephone : 021 - 527 4145

 







Head Office

Gedung Artha Graha Lt. 7
Kawasan Niaga Terpadu Lot. 25
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190

Kantor Pemasaran & Penjualan Lain